You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
86 Kios di Blok F Tanah Abang Segera Dikosongkan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

86 Kios di Blok F Tanah Abang Segera Dikosongkan

PD Pasar Jaya dalam waktu dekat akan mengosongan 86 kios di Pasar Blok F Tanah Abang. Pasalnya pemilik kios tidak membayar kewajiban Perpanjangan Hak Pakai (PHP) yang berakhir terhitung sejak Tahun 2012.

Mereka memang sebelumnya berdagang disana, hanya sudah sejak tahun 2012 kita cek belum melakukan pembayaran PHP

Asisten Manager Bidang Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, rencana pengosongan tempat usaha ini merupakan tindak lanjut atas penerapan sanksi yang telah dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah.

"Mereka memang sebelumnya berdagang di sana, hanya sudah sejak tahun 2012 kita cek belum melakukan pembayaran PHP," ujarnya, Senin (2/5).

23 Lapak dan 6 Gerobak PKL di Tanah Abang Ditertibkan

Sebelumnya, PD Pasar Jaya telah melakukan penutupan sementara bagi tempat usaha yang tidak melakukan pembayaran kewajiban Perpanjangan Hak Pakai (PHP). Namun para pedagang membuka paksa tempat usaha mereka yang sudah ditutup sementara oleh pihak PD Pasar Jaya selaku pengelola. Padaha tindakan itu merupakan pelanggaran hukum.

"Ke depannya untuk perpanjangan hak pakai akan dilakukan selama satu tahun dan menggunakan transfer Bank DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6902 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5680 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3537 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2132 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1896 personAnita Karyati